Rabu, 13 April 2016
Golkar menuju partai progresif
jakarta 13 April 2016 J Kristiadi menjelaskan partai Golkar tidak harus duduk di pemerintahan Eksekutif,partai didirikan seharusnya tahu apa idiologi dan tujuan partai itu,kalau Golkar mau menjadi partai progresif , partai Golkar harus melakukan fungsi kontrolnya di legislatif dengan benar.Hanta yuda memberikan pandangannya ada kemungkinan pemilik suara di 500 kab /kota ,di kuatirkan ada barter-barter politik,untuk jabatan ketua di kab/kota,pola kaderisasi,dengan kepentingan seharusnya orang-orang yang di kaderisasilah yang hatus duduk dengan didikasinya untuk kemajuan bersama.
Senin, 04 April 2016
Rapat Koordinasi Khusus Bapilu Dan OKK partai Nasdem
Jakarta 4 April 2016 ,Hotel mercure Ancol.Gerius one yoman selaku pembina partai nasdem kabupaten lany jaya provisinpapua yang didampingi oleh vinsen yigibalon sebagai Bendehara partai nasdem kabupaten lany jaya provisi papua, memberikan pandangannya partai nasdem siap memenangkan pilkada 2017-2019 di kabupaten lany jaya.sehingga gerius sebagai kader dan pembina partai nasdem datang untuk mengambil ilmu dalam rapat kordinasi khusu Bapilu partainasdem sehingga dapat mengatur persiapan pilkada.gerius one yoman selaku pembina partai nasdem dengan seluruh lapisan masyarakat siap memenangka partai nasdem di lany jaya provisi papua
Minggu, 03 April 2016
press Release ASPINDO
Mengenai putusan MK no 3/puu-/2015 tentang UU LLAI tgl 31-maret 2016,alat berat bukan kendaraan bermotor,senin 4-April 2016 -hotel century park senayan,jakarta.sejak tahun 2002 selalu terjadi perselisihan antara pemprov/Dinas pendapatan daerah dengan pengusaha pengguna /pemilik A2B di sektor pertambangan ,sektor jasa pertambangan dan sektor kehutanan(terutama di kalimantan)tetang UU PDRD no.28/2009 sehingga terjadi jesalahan interpretasi terhadap perda di kalimatan karena alat berat dikategorikan sebagai kendaraan bermotor yang jenisnya dikelompokkan sebagai kendaraan khusus ,menyababkan potensi kerugian dalam menjalankan usaha.kondisi ini sangat merugikan pelaku usaha dan menimbulkan permadalahan yang berdampak bagi kelangsungan usaha.padahal alat berat (heavi Eguipmen)adalah alat produksi dan sangat berbeda fungsi dan perannya dengan kendaraan bermotor (vehicle)yang merupakan alat transportasi.oleh karenanya ,pada desember 2014 uji materi dilakukan kembali ke MK atas UU no.22/2009 tentang LLAJ karena UU ini menyatakan A2B termasuk kendaraan bermotor dalam kelompok kendaraan khusus,Akhrnya setelah melakukan beberapa kali persidangan dan berkat doa serta dukungan dari perusahaan anggota pada hari kamis 31 maret 2016, MK melalui putusan no 3/puu-XIII/2015 mengabulkan gugatan pemohon diantaranya perusahaan anggota Aspindo da menyatakanbahwa alat berat bukanlah kendaraan bermotor.konsekuensinya segala ketentuan dan pengaturan alat berat di UU LLAJ yang menempatkan alat berat sebagai kendaraan bermotor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.perlu kami tekankan kembali pengusaha bukan tidak mau membayar pajak tetapi bukanlah seatu tindakan yang bijak bila menempatkan kendaraan bermotor pada alay berat.perlu adanya suatu peraturan tersendiri yang mengatur tentang alat berat,karena alat berat merupakan alat bantu yang banyak dipakai di sektor pertambangan ,pertanian kehutanan,konstruksi dan infrastruktur.(jafar 081318507604)
Langganan:
Postingan (Atom)