Minggu, 03 April 2016
press Release ASPINDO
Mengenai putusan MK no 3/puu-/2015 tentang UU LLAI tgl 31-maret 2016,alat berat bukan kendaraan bermotor,senin 4-April 2016 -hotel century park senayan,jakarta.sejak tahun 2002 selalu terjadi perselisihan antara pemprov/Dinas pendapatan daerah dengan pengusaha pengguna /pemilik A2B di sektor pertambangan ,sektor jasa pertambangan dan sektor kehutanan(terutama di kalimantan)tetang UU PDRD no.28/2009 sehingga terjadi jesalahan interpretasi terhadap perda di kalimatan karena alat berat dikategorikan sebagai kendaraan bermotor yang jenisnya dikelompokkan sebagai kendaraan khusus ,menyababkan potensi kerugian dalam menjalankan usaha.kondisi ini sangat merugikan pelaku usaha dan menimbulkan permadalahan yang berdampak bagi kelangsungan usaha.padahal alat berat (heavi Eguipmen)adalah alat produksi dan sangat berbeda fungsi dan perannya dengan kendaraan bermotor (vehicle)yang merupakan alat transportasi.oleh karenanya ,pada desember 2014 uji materi dilakukan kembali ke MK atas UU no.22/2009 tentang LLAJ karena UU ini menyatakan A2B termasuk kendaraan bermotor dalam kelompok kendaraan khusus,Akhrnya setelah melakukan beberapa kali persidangan dan berkat doa serta dukungan dari perusahaan anggota pada hari kamis 31 maret 2016, MK melalui putusan no 3/puu-XIII/2015 mengabulkan gugatan pemohon diantaranya perusahaan anggota Aspindo da menyatakanbahwa alat berat bukanlah kendaraan bermotor.konsekuensinya segala ketentuan dan pengaturan alat berat di UU LLAJ yang menempatkan alat berat sebagai kendaraan bermotor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.perlu kami tekankan kembali pengusaha bukan tidak mau membayar pajak tetapi bukanlah seatu tindakan yang bijak bila menempatkan kendaraan bermotor pada alay berat.perlu adanya suatu peraturan tersendiri yang mengatur tentang alat berat,karena alat berat merupakan alat bantu yang banyak dipakai di sektor pertambangan ,pertanian kehutanan,konstruksi dan infrastruktur.(jafar 081318507604)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar