Bedah peraturan Gubenur prov,DKI jakarta nomor 168 tahun 2014 tetang pedoman Rukun tetangga Dan rukun warga.kepala biro menjelaskan di mana pengurus RT/WR harus melaporan secara ling tem demi untuk pelayanan publik.lembaga kemadyarakat atau yang di sebut dengan nama lain adalah lembaga yang di bentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah (kelurahan) dalam memberdayakan masyarakat.lembaga kemasyatakan dapat dibentuk atas prakasa masyatakat atau prakasa prakasa yang di fasalitadin pemerintah melaluai musyawarah mufakat. Lembaga masyarakat mempunyai tugas membatu lurah dalam pelakdanaan urusan pemerintah ,pembangunan,sosial.Tugas fungsi Rt^Rw.melaporkan perkembangan kejadian di wilayah minimal 3 kali sehari melalui program sefetpin .con atau program lain yang di buat oleh pemerintah daerah . pasal 18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar