Dalam rangka mencari bentuk SKPI yang otentik dan bermanfaat bagi lulusan Akpindo dan Stein, maka pimpinan Akpindo,Stein dan yayasan melakukan penelitian terhadap isi sertifikat dalam undang undang no.20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.pada tahun 2009,badan nasional sertifikasi profesi (BNSP) membuat suatu peraturan lembaga sertifikasi di kampus oleh lembaga pendidikan. Sebenarnya SKPI baru diatur lebih eksplisit dalam peraturan menteri ristek -Dikti nomor 81 tahun 2014 atas amanat undang undang nomor.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.berdasarkam peraturan BNSP dan undang undamg system pendidikan nasional itu maka pimpinan Akpindo -Stein mengajukan permohonan lisensi dengan memenuhi semua persyaratan ,al:1.surat keputusan pembentukan lembaga mandiri di kampus.2.melatih dosen menjadi asesor kompetensi setelah itu di sertifikasi BNSP.3.menyiapkan auditor internal untuk sysyem manajemen mutu lembaga sertifikasi profesi(LSP).4.menyusun panduan mutu ,SOP,formulir yang di butukan suatu LSP.5.menyiapkan sumber daya peralatan ,fasilitas sesuai peraturan BNSP tentang ujikompetensi.6. Melakukan verifikasi kelayakan sebagai tempat uji kompetensi (YUK) .7
.menyiapkan skema sertifikasi.8. Pelaksanaan uji coba sertifikasi setelah memeroleh aplikasi mahasiswa dan disertai log-book sebagai bukti pengalamannya.berdasarkan kesiapan dan proses pembentukan yang panjang dan melelahkan sejak 2010 LSP Akpindo-Stein memeroleh lisensi BNSP.dengan nomor lisensi:BNSP-LSP-058-ID.Hal ini berarti LSP Akpindo-STEIN merupakan perintis pelaksana sertifikasi di kampus.lisensi ini diperpanjang hinga 30 januari 2017.selanjutnya kami telah mengajukan skema sertifikasi kualifikasi ASEAN level 3,4,5 dan6, BNSP masik melalukan proses pemberian lisensi untuk skemaASEAN.kendati demikian BNSP yelah mengajurkan pelaksanaan skema ASEAN secara lisan.sejak itu di lakukan uji kompetensi berdasarkan unit kluster dan okupasi atau bidang kegiatan di industry pariwisata LSP AKPINDO-STEIN ini telah dua kali di perpanjan ijinya oleh BNSP setelah di lakukan pemenuhan kesesuaian melalui proses survailen
pemberian SKPI ini masik banyak diasumsikan sebagai keyerangan semata,namun sesuai makna menyejahterakan para tenaga kerja indonesia pimpinan Akpindo,StEIN dan yayasanLBPP memilih pemberian yang dapat diterima di industry.tempat kerja seiring dengan akan dimulainya arus bebas tenaga kerja di Asean dalam eraperdagangan bebas masyarakat Ekonomi Asean (MEA)semoga bermanfaat dan lebih di gemari masyarakat dengan motto two in one sebenarnya,yaitu Ijazah dan Sertifikat Kompetensi (jafar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar