Kamis, 21 Januari 2016
Siara pers MK kembali putusan 23 permohonan pilkada
Jakarta 22 januari 2016 MK kembali putusan 23 permohonan pilkada,mahkamah konstitusi akan kembali memutus sebanyak 23gugatan perkara perselisiha hasil pe.ilihan (PHP) kepala daerah 2015.sidang pleno pengucapan putusan tersebut dilaksanakan pada jumat(22/1)mulai pukul 09.00 WIB.sidang lanjutan ini digelar setelah sebelumnya MK memutus sebanyak35 perkara PHP kepala daerah PHP kepala daerah pada senin(18/1)dan memutus 26 perkara PHP dengan amat putusantidak dapat diterima larena tidak memenuhi syarat selisi perolehan suara kamis (2!/1).daera daera yang gugatannya akan diputus yaitu,kabupaten halmahera selatan,kabupaten nabire,sebanyak 2 perkara,kabupaten waropen sebanyaj 3 perkara,kabupaten jember,provinsi sulawesi utara ,provensi sumatra barat,kota gunung sitoli kabupaten sedang badagai,kabupaten karimun,kota medan,kota silbolga,provensi kepulaua riau,kabupaten berau,kota balikpapan,kabupaten kutai timur ,kabupaten mahakam ulu,kabupaten kotawaringin timur,kabupaten indramayu kabupaten muko muko dan kota sungai penuh.sebagaimana diketahui,pasal 157 undang undang no8 tahun 2015 tetang perubahan atas undang undang 1 tahun 2014 tetang pemilah gubernur ,bupati dan walikota menjadi undang undang(UUpilkada)mengatur bahwa pengujian permohonan PHP pilkada ke MK harus dilakukan paling lambat 3×24 jam sejak penetapat hasil oleh kpu .sedangkan pasal 158 UU pilkada mengatur tetang syatat selisih perolehan suara yang dapat diajukan ke MK yaitu maksimal 2 persen bergantung pada jumlah penduduk daerah tersebut.Rangkaian persidangan untuk memeriksa 147 permohon gugatan PHP kepala daerah 2015 dimulai sejak kamis (7/1)hingga senin (11/1)dengan agenda pemeriksaan pendahulu.dalam persidangan pendahuluan,MK memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing masing penohon,baik mengenai pemenuhan syarat selisi perolehan suara suara sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU pilkada naupun tenggang waktu pendaftaran permohonan ke MK namun demikian.MK juga akan mendengarkan dalil dalil pata pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada.persidangan tahap kedua untuk mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait dilaksanakan pada selasa (12/1)hingga kamis (14/1) KPUD yang menjadi para termohon pada perkara PHP kada akan menjelaskan keputusan penetapan hasil pilkada di daerah
masing masing sekaligus menjawab dalil dalil para permohon atas dugaan berbagai pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pilkada serentak 2015.begitu pula dengan pihak terkait yang merupakan pasangan calon yang di tetapkan sebagai peraih suara terbanyak pada pilkada setentak,akan menyampaikan keterangan terhadap semua tuduhan yang dilayangkan oleh para pemohon.jika pada persidangan pendahuluan,secara umum para pemohon menyampaikan jalanya proses pemilihan di daerah masing masing termasuk dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon peraih suara terbanyak .pada proses persidangan tahap kedua,hampir semua baik termohon maupun para pihak terkait menyampaikan hal yang sama yaitu mengangap dalil dalil para termohon tidak beralasan.termohon juga menganggap sebagai besar permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 158 Uu pilkada terkait selisih perolehan suara (humas MK. )mahkamah konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman (jafar 081318507604)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar